PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar mulai menata aktivitas perdagangan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kanigoro. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemasangan rambu larangan berjualan dilakukan di bahu jalan dan trotoar depan RTH Kanigoro, Minggu (1/11/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas pejalan kaki, serta memberikan kenyamanan bagi pengendara dan pengunjung RTH.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, mengatakan pemasangan rambu didahului sosialisasi dan pendekatan kepada para pedagang. Proses tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar.
“Jadi sebelum kita lakukan penertiban, kita sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi terlebih dahulu. Satpol PP tidak sendirian, namun juga bersama dua OPD lain, yakni DLH dan Disperindag Kabupaten Blitar,” ujar Bambang, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, larangan berjualan di bahu jalan dan trotoar bukan bertujuan mematikan ekonomi masyarakat, melainkan menata kawasan agar lebih tertib dan tidak semrawut seiring meningkatnya kunjungan ke RTH Kanigoro.
Sebagai solusi, pedagang diarahkan memanfaatkan area di dalam RTH. Jika belum sesuai, pemerintah juga siap membantu mencarikan lokasi alternatif, termasuk memfasilitasi komunikasi dengan pemilik lahan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
“Misal ada lahan warga yang akan digunakan, maka kita melalui kantor desa atau kelurahan akan membantu komunikasi agar bisa berjualan di tempat tersebut,” jelasnya.
Bambang menegaskan, penataan dilakukan secara adil bagi seluruh pedagang dan bersifat preventif untuk mengantisipasi kesemrawutan di kemudian hari.
Penertiban serupa rencananya dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi lain yang mulai marak digunakan untuk aktivitas perdagangan di pinggir jalan atau On The Road (OTR). (riz)






