PersadaFM – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota gelar razia knalpot brong di wilayah hukumnya pada Minggu (12/11/2023) dini hari. Dari hasil razia tersebut, pihaknya berhasil menahan 42 sepeda motor dengan suara bising yang mengganggu masyarakat.
Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Taufik Nabila pada Senin (13/11/2023) dalam konferensi persnya menyampaikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari tiga titik yang menjadi lokasi razia, ia menahan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.
Sebanyak 42 sepeda motor didapatkan dari razia di jl. Ir. Soekarno, jl. Dr. Moh. Hatta, dan jl. Diponegoro yang semua pengendaranya usia SMA dan SMP. Selain itu penertiban kendaraan yang tidak standar dilakukan rutin pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari setiap minggunya.
Selanjutnya, AKP. Taufik menjelaskan jika kendaraan akan dikembalikan pada pemiliknya dengan syarat membawa knalpot standarnya serta surat-surat kendaraan bermotor. (zis/riz)