free web hit counter
""

10 SURAT SUARA HILANG, SALAH SATU SAKSI PARPOL DI KABUPATEN BLITAR ENGGAN TANDA TANGANI HASIL REKAPITULASI

Andri Kurniawan
IMG 20240305 WA0006
&

PersadaFM – Salah satu saksi partai politik di Kabupaten Blitar enggan memberikan tanda tangan pada proses rekapitulasi hasil Pemilu tingkat Kabupaten. Hal tersebut terjadi karena kasus hilangnya 10 lembar surat suara di TPS 12 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Ketua Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa pada Selasa (5/3/2024) mengatakan jika hilangnya surat suara akan dijadikan catatan khusus pada rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Timur. Ini juga sesuai dengan permintaan salah satu saksi yang meminta kasus tersebut masuk dalam catatan kejadian khusus.

ABC

Salah satu saksi tersebut enggan memberikan tanda tangan pada perhitungan pemilihan Presiden Wakil Presidrn dan DPRD Provinsi. Hadi menjelaskan jika saksi meminta hal itu karena surat suara yang hilang masih belum ditemukan hingga saat ini.

Hadi menambahkan jika surat suara yang hilang dipastikan tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi surat suara. Meskipun demikian, KPU Kabupaten Blitar telah menyampaikan pada KPU Provinsi dan menyepakati kejadian tersebut menjadi catatan khusus.

Hadi menegaskan jika kejadian itu tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi perhitungan suara karena jumlahnya sesuao dengan pemilih. Kendati demikian, Hadi menjelaskan jika surat suara yang hilang merupakan barang milik negara yang harus dijaga, sehingga pihaknya akan tetap melakukan pencarian. (zis/riz)

Baca Juga :  Pemkab Blitar Salurkan Bantuan Tunai Langsung kepada 210 Warga
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia