free web hit counter
""

ENAM REMAJA LAKUKAN PENGEROYOKAN DI KOTA BLITAR, BERIKUT PERANNYA…

Andri Kurniawan

PersadaFM – Enam remaja diamankan Polres Blitar Kota setelah melakukan penganiayaan terhadap AHR (17) dan BDN (19) warga Kecamatan Udanawu di Jalan Kalimas, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar pada Minggu (8/6/2025) dini hari. Mereka terlibat aksi pengeroyokan setelah terjadi salah paham antara kedua kelompok pengendara sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo pada Rabu (11/6/2025) menetapkan enam remaja yang berhadapan dengan hukum pada kasus ini. Sebelumnya diduga keenam remaja ini terlibat perselisihan saat berada di perempatan lampu merah Jl. Kawi Kota Blitar hingga berujung pengejaran serta pengeroyokan terhadap dua korban.

Berikut inisial remaja yang berhadapan dengan hukum serta perannya dalam kasus pengeroyokan di Blitar ini;

  1. NVY (17) warga Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan melakukan pemukulan pundak BDN.
  2. ZR (17) warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, mengejar korban AHR dan BDN dan menjegal kaki AHR hingga terjatuh yang dilanjutkan dengan memukul punggung kanan korban.
  3. RES (16) warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar menjambak rambut BDN.
  4. ARO (17) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, memukul dada kanan, menendang pantat dan menendang wajah BDN.
  5. EP (17) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, memukul lengan kanan BDN.
  6. DNA (17) warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar menendang kaki BDN.

Kini keenam remaja tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal 76C jo pasal 80 (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 huruf 1e KUHP. (zis/riz)

Baca Juga :  Majukan Usaha Mikro dan Kecil di Blitar Raya, Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Launching Inkubator Bisnis dan Tekhnologi Program Matching Fund 2022