PersadaFM – AS (49), sopir pribadi warga Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, diduga menggasak uang tunai sekitar Rp25 juta milik majikannya sendiri. Aksi tersebut terjadi saat korban dan rombongan meninggalkan mobil untuk berbelanja di kawasan Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), Kelurahan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 09.15 WIB.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan, Korban berinisial DK (45), warga Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, merupakan istri anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. Kejadian bermula sekitar pukul 07.15 WIB saat korban, anak, pengasuh, dan tersangka berangkat menggunakan mobil untuk fitness di Kota Blitar. Setelah mengantar korban ke gym, AS diminta mengantar anak dan pengasuh berbelanja di kawasan Jalan TGP.
“Tersangka merupakan sopir pribadi korban. Modusnya, pelaku memanfaatkan kelengahan saat korban dan rombongan ditinggal berbelanja. Melihat ada uang tunai di dalam mobil, pelaku tergiur lalu menggasaknya,” ujar Samsul, Kamis (17/9/2026).
Saat anak dan pengasuh masuk toko, AS berdalih pergi ke toilet. Ditunggu sekitar 15 menit, ia tak kunjung kembali. Pengasuh kemudian menyusul ke toilet, namun AS sudah menghilang. Saat kembali ke mobil, kunci kendaraan masih tertinggal di dalam.
Setelah dilakukan pemeriksaan atas perintah korban, diketahui tas hitam berisi uang tunai sekitar Rp25 juta telah raib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AS di rumahnya di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sananwetan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di wilayah Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sananwetan,” tegas Samsul.
Polisi turut mengamankan flashdisk Lexar 8GB, satu tas, ponsel Redmi A2 warna biru muda tanpa kartu SIM, tas selempang cokelat, serta SIM A atas nama tersangka. AS kini ditahan di Rutan Polres Blitar Kota dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (riz)






