free web hit counter
""

Dugaan Pungli Pengurusan SPPT PBB Mencuat, Warga Blitar Mengaku Diminta Bayar Rp350 Ribu per Pipil

PersadaFM – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB-P2) mencuat di Dusun Kakarejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sejumlah warga mengaku diminta membayar Rp350 ribu untuk setiap dokumen SPPT yang diterbitkan oleh seorang kepala dusun berinisial S.

Salah seorang warga, SW, mengaku harus mengeluarkan Rp1 juta saat memecah satu SPPT menjadi tiga dokumen. Semula, ia diminta membayar Rp1.050.000 atau Rp350 ribu untuk setiap SPPT. Menurut SW, kepala dusun menjelaskan uang tersebut digunakan untuk biaya pengukuran tanah dan saksi. Namun, ia mempertanyakan alasan itu karena pengukuran dilakukan langsung oleh kepala dusun bersama Ketua RT atau RW.

“Saya pecah pipil tanah jadi tiga. Awalnya saya diminta membayar Rp1.050.000. Tapi hanya saya kasih Rp1 juta ke Pak Wo,” ujarnya.

Keluhan senada disampaikan warga lain berinisial W. Menurutnya, pungutan Rp350 ribu tidak hanya dikenakan untuk pemecahan SPPT, tetapi juga penerbitan SPPT baru yang tidak memerlukan pengukuran ulang. Ia menambahkan, warga merasa keberatan karena di dusun lain pengurusan SPPT tidak dipungut biaya.

“Kalau di dusun lain itu seikhlasnya warga, istilahnya uang rokok. Tapi kalau di sini dipatok Rp350 ribu per pipil,” tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Sidorejo, Sukamto, menegaskan pengurusan SPPT, baik pembaruan maupun pemecahan, tidak dikenakan biaya. Ia mengaku sudah meminta klarifikasi kepada kepala dusun yang bersangkutan, namun membantah melakukan pungutan.

“Katanya Pak Wo tidak ada (pungutan). Sudah pernah saya tanyakan. Kalau jual beli memang ada biayanya, seikhlasnya,” ujar Sukamto.

Senada dengan itu, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, memastikan seluruh pelayanan SPPT PBB diberikan tanpa biaya. Bahkan, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Camat Ponggok.

Baca Juga :  INI SYARAT DAN CARA DAFTAR PPK DAN PPS LEWAT SIAKBA PEMILU 2024

“Sudah kami cek ke Pak Camat. Itu di luar prosedur kami. Untuk pelayanan SPPT kami gratis,” tegas Ayu.

Ia menjelaskan, selama program pemutakhiran Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Bapenda telah mengalokasikan honor bagi perangkat desa, RT, dan RW yang membantu pengukuran serta pendataan objek pajak.

“Honor diberikan kepada mereka yang di lapangan yang ikut membantu seperti mengukur tanah dan lainnya,” katanya.

Ayu kembali menegaskan tidak ada pungutan dalam pelayanan SPPT PBB. Ketentuan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Ponggok.

“Yang jelas kalau berkaitan dengan SPPT sepenuhnya gratis. Kami sudah sosialisasikan ini ke para kepala desa dan perangkat di Ponggok,” pungkasnya. (riz)