PersadaFM – Wakil Bupati Blitar pada 19 Agustus 2023 telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar. Menindaklanjuti surat tersebut, pada Senin (4/9/2023) DPRD Kabupaten Blitar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) gelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menjelaskan jika sesuai ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemberhentian Wakil Kepala Daerah dikarenakan permintaan sendiri diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Sebelumnya diketahui jika Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengundurkan diri karena mencalonkan dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Terakhir, Suwito sampaikan bahwa melalui rapat paripurna tersebut DPRD Kabupaten Blitar mengumumkan bahwa pihaknya akan mengusulkan pemberhentian dengan hormat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024. (zis/riz)