free web hit counter
""

Beli Barang Hasil Curian, Perempuan 45 Tahun Dinyatakan Sebagai Penadah dengan Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara

Andri Kurniawan

PersadaFM – Membeli tabung LPG dan timbangan digital hasil curian, perempuan berinisial DK (45) asal Kecamatan Wlingi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Blitar. Pada kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dan dinyatakan sebagai penadah.

Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono pada Jum’at (2/6/2023) menyampaikan tersangka ditangkap dalam operasi sikat semeru 2023. Pada tindak kejahatan penadah yang dilakukannya, tersangka dihukum kurungan penjara paling lama empat tahun.

Dari tindak kejahatan yang dilakukannya, Polres Blitar telah mengamankan enam tabung gas dengan kapasitas tiga kilogram dan satu unit timbangan digital. (zis/riz)

Baca Juga :  Penemuan Mayat Seorang Nenek di Tepi Sungai Kecamatan Garum, Dugaan Sementara Korban Pembunuhan