PersadaFM – Bawaslu Kabupaten Blitar dalam upaya menyelesaikan sengketa antar peserta berikan mandat pada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Mandat tersebut diberikan melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nomor 050/HK.01.01/K.JI—3/11/2023 tentang Mandat Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu tersebut, Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan seluruh proses penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu (PSAP) di tingkatan kecamatan.
Disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah bahwa pemberian mandat dilakukan untuk menghadapi potensi sengketa Pemilu 2024 yang muncul pada tahapan kampanye. Nikmah menjelaskan, potensi sengketa yang biasa terjadi adalah pemasangan APK yang menutupi meilik calon lain.
Selain itu, sengketa bisa saja terjadi karena tempat kampanye yang digunakan calon lain tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam PSAP, penyelesaian sengketa dilakukan pada hari yang sama kecuali terjadi kondisi tertentu.
Nikmah menyebut jika kondisi tertentu yang dimaksudkan diantaranya akses geografis yang sulit dijangkau, komunikasi yang sulit, serta keadaan lain yang menyebabkan Panwaslu Kecamatan tidak dapat menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu pada hari yang sama.
Apabila terdapat kondisi tertentu, Panwaslu Kecamatan bisa menyelesaikan sengketa Pemilu pada waktu paling lama 3 hari sejak permohonan disampaikan oleh pemohon. (zis/riz)