PersadaFM – Jajaran Kepolisian Resor Blitar Kota bakal menindak tegas bagi pengguna jalan yang masih ngenyel menggunakan knalpot brong kan ditindak tegas sesuai dengan peraturan berlaku.
Kasubsi Penmas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi menegaskan bahwa, berdasarkan aturan, penggunaan knalpot brong dikenakan hukuman dengan Pasal 285 ayat 1 UULLAJ dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua pengguna. Penggunaan knalpot brong dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lalu lintas.
Supriyadi menambahkan, sebagai langkah preventif, pihak kepolisian akan gencar melakukan razia dan penegakan hukum terhadap pengguna knalpot brong di berbagai wilayah Polres Blitar Kota. (ahs/riz)