free web hit counter
""

RESIDIVIS KASUS KORUPSI KEMBALI DICIDUK AKIBAT MENGEDARKAN UANG PALSU

Andri Kurniawan
IMG 20240809 WA0011
&

PersadaFM – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang residivis kasus korupsi yang mengedarkan uang palsu senilai jutaan rupiah. Dengan lembaran uang palsu Rp. 50.000, pelaku membeli dagangan di mini market untuk dijual kembali.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika pada Jum’at (9/8/2024) mengatakan jika aksi pelaku terungkap setelah korban yang bekerja sebagai kasir salah satu mini market di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar melapor ke polisi dengan membawa bukti rekaman CCTV milik mini market. Pelaku melancarkan aksinya pada 19 Juli 2024 di beberapa mini market yang ada di Blitar.

ABC

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku bernama Idham Pamungkas, warga Jalan Kalimantan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar berhasil diringkus aparat Kepolisian di rumahnya pada 26 Juli 2024. Petugas menemukan uang palsu sebanyak Rp. 6.500.000 yang belum digunakan bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku merupakan residivis kasus korupsi di salah satu bank BUMN. Pria berusia 26 tahun tersebut mengaku mendapatkan ide menggunakan uang palsu tersebut dari media sosial.

Uang palsu digunakan untuk membeli barang-barang di mini market, selanjutnya dijual ke orang lain untuk mendapatkan uang asli. Saat ini pelaku beserta barang bukti uang palsu dan uang asli hasil penjualan barang belanja telah diamankan aparat kepolisian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 JO Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana paling lama seumur hidup atau denda maksimal 100 milyar rupiah.

Pelaku mendapatkan uang palsu dari media sosial facebook. Dari modal uang asli Rp. 3.000.000 pelaku akan mendapatkan uang palsu senilai Rp. 10.000.000. (zis/riz)

Baca Juga :  Peduli Terhadap Sesama, Polisi Gotong Royong Bersihkan Sisa Material Longsor
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia