PersadaFM – Kepolisian Resor (Polres) Blitar lakukan pemusnahan minuman keras hasil sitaan dalam berbagai operasi. Kegiatan tersebut dilakukan pada Jum’at (29/12/2023) di halaman markas Polres, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria menyebutkan terdapat 3.358 botol miras yang dimusnahkan. Miras hasil sitaan dihancurkan menggunakan mobil penggilas aspal.
AKBP Wiwit menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah miras dengan jenis arak, anggur merah, topi miring, bintang kuntul, vodka dan ice land. Pemusnahan miras tersebut juga menjadi upaya kepolisian dalam mengurangi permasalahan akibat miras jelang tahun baru.
Terakhir, AKBP Wiwit menjelaskan jika pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polres Blitar dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (zis/riz)