free web hit counter
""

Gelar Rapat Koordinasi, KPU Kota Blitar Bahas Aturan Terkait Kampanye

Andri Kurniawan
IMG 20231116 WA0011
&

PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar gelar rapat koordinasi (Rakor) tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Kamis (16/11/2023). Pada aturan kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Blitar mengacu pada peraturan KPU no. 15 tahun 2023 dan peraturan KPU no. 20 tahun 2023.

Komisioner KPU Kota Blitar, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya mengatakan bahwa pada rakor kali ini pihaknya membahas tentang metode kampanye. Terdapat sejumlah metode mulai dari alat peraga kampanye (APK), alat bantu kampanye (ABK) dan kampanye menggunakan media sosial.

ABC

Selain itu, KPU Kota Blitar juga membahas tentang kampanye terbatas, tatap muka serta bentuk lain yang belum disebutkan metodenya. Menurutnya kegiatan deklarasi, pentas seni, olahraga, bazar dan lain sebagainya juga bisa digunakan sebagai ajang kampanye oleh partai politik maupun bakal kontestan Pemilu 2024.

Rangga menyampaikan untuk pelaksanaanya, pendadtaran kampanye partai politik dan peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten dilakukan pada 3-25 November 2023. Sedangkan untuk pendaftaran kampanye paslon presiden dan wakil presiden kabupaten / kota dilaksanakan pada 13-25 November 2023.

Selanjutnya, KPU Kota Blitar juga menetapkan fasilitasi KPU, spesifikasi pencetakan baliho kampanye, materi kampanye dan larangan kampanye. (zis/riz)

Baca Juga :  Walikota Blitar Kumpulkan Uang Untuk Membayar Hutang Pilkada 2019
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia