PersadaFM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar temui puluhan masa yang menggelar aksi menuntut pemerintah menghentikan pertambangan ilegal di Kabupaten Blitar. Aksi tersebut dilakukan oleh kelompok Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar pada Selasa (19/9/2023) di halaman Kantor DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menyampaikan jika pihaknya bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menerima aksi dari Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar melalui agenda hearing. Suwito menyebutkan jika Kelompok Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar menuntut agar Pemerintah bisa menghentikan aktifitas pertambangan llegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di wilayah selatan Kabupaten Blitar.
Galian golongan C merupakan kegiatan penambangan pada area tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan beberapa jenis lainnya yang juga identik dengan istilah pertambangan rakyat. Sejumlah aktifitas pertambangan pada galian C dinilai sangat merugikan rakyat dan Pemerintah Kabupaten Blitar terkhusus pada penambangan yang tidak berizin.
Terakhir, Suwito mengungkapkan jika dari hasil hearing pihaknya sepakat agar kegiatan tambang galian C ditutup dan segera melakukan tindak lanjut dari aksi tersebut. (zis/riz)