free web hit counter
""

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Personel Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Kabupaten Blitar Jalani Tes Urine

PersadaFM – Puluhan personel Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menjalani tes urine bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar, Rabu (19/8/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Achmad Cholik, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan personel terbebas dari penyalahgunaan narkoba sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota.

“Dalam rangka deteksi dini dan cegah dini penyalahgunaan narkoba, kami melaksanakan tes urine dengan meminta bantuan BNN. Harapannya bisa memperjelas kondisi, apakah ada penyalahgunaan atau tidak,” ujarnya.

Cholik menegaskan, jika ditemukan personel yang terbukti menggunakan narkoba, pihaknya akan memberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi. Namun, apabila terbukti sebagai pengedar, sanksi kepegawaian akan diberlakukan sesuai aturan.

“Kalau menjadi pengedar, tidak ada ampun. Aturan harus diberhentikan dengan tidak hormat. Tetapi kalau sebagai pengguna, masih punya hak mendapatkan rehabilitasi. Orang sakit jangan dibunuh, tetapi disembuhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Blitar, M. Yusuf Eko Haryanto, mengatakan tes urine diikuti 40 personel, terdiri dari seluruh personel Damkar dan sebagian anggota Satpol PP. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta negatif narkoba.

“Pada hari Rabu, 19 Agustus ini, kita dari BNN diundang oleh Satpol PP untuk mengadakan kegiatan tes urine kepada seluruh anggota Damkar dan sebagian personel Satpol PP sebanyak 40 orang. Hasilnya alhamdulillah negatif semua,” jelas Yusuf.

Yusuf menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan deteksi dini dan bukan penegakan hukum. Jika ada peserta yang terindikasi sebagai pengguna, pecandu, maupun korban penyalahgunaan narkoba, BNN akan mengarahkan yang bersangkutan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.

Baca Juga :  Tembakau dan Kopi Fest Blitar Resmi Dibuka, Pemkab Berharap Produk Lokal Semakin Dikenal

“Kalau hanya sekadar pengguna, pecandu ataupun korban, arahnya ke rehabilitasi. Kalau sudah jaringan, bandar, atau pengedar, itu arahnya ke hukum,” katanya. (riz)