free web hit counter
""

Pilkades Serentak Mulai Bergulir, BPD Awali Tahapan dengan Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kades

PersadaFM – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Blitar mulai bergulir. Setelah peluncuran (launching) Pilkades Serentak pada 25 Juni lalu, kini proses memasuki tahap persiapan yang diawali dengan pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada kepala desa yang masa jabatannya akan segera berakhir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, S.P., mengatakan tahapan persiapan telah dimulai sejak 29 Juni 2026. Sesuai regulasi, BPD memiliki kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada kepala desa terkait berakhirnya masa jabatan sebagai langkah awal penyelenggaraan Pilkades.

“Pada tahap persiapan ini yang dilakukan adalah BPD memberitahukan kepada kepala desa tentang akan berakhirnya masa jabatannya. Setelah itu kepala desa berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan. Semua itu sudah diatur dalam regulasi,” ujar Tantowi.

Setelah laporan akhir masa jabatan disiapkan oleh kepala desa, tahapan berikutnya adalah pembentukan panitia Pilkades oleh BPD. Menurut Tantowi, proses tersebut akan menjadi fokus pengawalan DPMD dalam satu hingga dua pekan ke depan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

“Nanti yang akan kami kawal adalah proses pemberitahuan dari BPD kepada kepala desa, kemudian kewajiban kepala desa menyusun laporan akhir masa jabatan, hingga pembentukan panitia Pilkades,” katanya.

Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Blitar akan dilaksanakan di 30 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Pelaksanaan pemilihan nantinya berada di wilayah hukum Polres Blitar dan Polres Blitar Kota.

Selain tahapan persiapan, DPMD juga mengingatkan adanya ketentuan baru terkait pencalonan kepala desa. Apabila jumlah bakal calon melebihi lima orang, akan dilakukan seleksi tambahan hingga ditetapkan paling banyak lima calon tetap yang berhak mengikuti pemilihan.

Baca Juga :  PENGHIJAUAN DI KAWASAN JASA TIRTA, TANAM POHON BUAH SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN LINGKUNGAN

Sementara apabila hanya terdapat satu bakal calon, mekanisme pelaksanaannya akan diputuskan melalui kesepakatan BPD bersama panitia sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dimulainya tahapan awal tersebut, DPMD berharap seluruh desa yang mengikuti Pilkades Serentak dapat menjalankan setiap proses sesuai jadwal sehingga pelaksanaan pemungutan suara nantinya berlangsung tertib, aman, dan sesuai regulasi. (riz)