PersadaFM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (4/3/2026) di Kota Blitar.
Penandatanganan dilakukan oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA.
Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam penanganan serta penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ali Afandi menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sekaligus memastikan setiap kebijakan dan operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum.
“Melalui kesepakatan ini, penanganan permasalahan hukum diharapkan dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan menegaskan pihaknya siap mendukung langkah positif yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun.
“Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak KAI,” tegasnya.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, dan legal audit, serta tindakan hukum lain seperti penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara serta fasilitasi penyelesaian sengketa.
Kesepakatan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak. KAI berharap kolaborasi ini dapat memperkuat perlindungan hukum perusahaan serta mendukung pelayanan transportasi kereta api yang aman, andal, dan berintegritas bagi masyarakat. (riz)






