PersadaFM – Sebanyak 65 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar menerima remisi bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, Kamis (23/7/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, mengatakan remisi diberikan kepada anak binaan yang telah berstatus narapidana, menjalani pidana minimal enam bulan, dan berkelakuan baik. Anak yang masih berstatus tahanan atau menjalani proses persidangan belum berhak menerima remisi.
Menurutnya, seluruh anak binaan berhak memperoleh remisi tanpa membedakan jenis perkara selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus, remisi keagamaan sesuai agama yang dianut, dan remisi pada peringatan Hari Anak Nasional yang akan diberikan setiap tahunnya,” ujar Kusnali.
Sementara itu, Kepala LPKA Kelas I Blitar, Jaka Prihatin, mengatakan dari 157 anak binaan, sebanyak 72 anak diusulkan menerima remisi. Namun, baru 65 anak yang telah menerima SK, sedangkan tujuh lainnya masih terkendala kelengkapan berkas, keterlambatan BA-17, serta proses penetapan dari kejaksaan.
“Yang kami usulkan sebanyak 72 anak binaan, dan yang sudah terkonfirmasi mendapatkan SK remisi ada 65 anak. Sisanya masih terkendala kelengkapan berkas, keterlambatan BA-17, serta proses penetapan dari kejaksaan,” kata Jaka.
Ia menambahkan, mayoritas anak binaan di LPKA Blitar merupakan pelaku perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau tindak pidana asusila. Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan hingga siap kembali ke masyarakat. (riz)






