PersadaFM – Pria yang sedang berada disamping rel kereta api dengan radius 4 meter tertemper kereta Parcel relasi Malang – Kampung Bandan di KM 126+8/9. Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at (17/11/2023) pukul 18.12 WIB di antara Stasiun Blitar – Rejotangan.
Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine menyebut jika saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsuska untu mengevakuasi korban menuju RSUD Mardiwaluyo Blitar. Akibat peristiwa yang menyebabkan pria terserempet, perjalanan kereta api KA Parcel mengalami kelambatan 13 menit dan KA Malabar relasi Malang – Bandung lambat 11 menit.
Irene juga menghimvau masyarakat agar tidak beraktivitas disekitar jalur kereta api. Hal tersebut dikarenakan dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu perjalanan kereta api.
Selain itu, Irene juga menjelaskan jika aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Irene menegaskan jika hukuman tersebut telah dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007. (zis/riz)