free web hit counter
""

Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar Minta KPU Kabupaten Blitar Tindak Lanjuti Putusan Majelis Pemeriksa 3×24 Jam

Andri Kurniawan
IMG 20231019 WA0006
&

PersadaFM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terbukti bersalah atas pelanggaran administratif Pemilu. Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (19/10/2023) di Gedung Bawaslu Kabupaten Blitar.

Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Blitar dipimpin Nur Ida Fitria dengan anggota Masrukin dan Nursalim menetapkan 5 poin putusan perkara dengan No. 001/LP/ADM.PL/BWSLKAB/16.12/X2023 dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar dan pelapor DPC PDIP Kabupaten Blitar.

ABC

Komisier Bawaslu Kabupaten Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Masrukin menyampaikan jika ditinjau dari berbagai pertimbangan, penyampaian bukti, saksi, juga fakta yang ada terdapat lima poin putusan dari Bawaslu Kabupaten Blitar. Pada kelima poin, telah ditetapkan putusan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar pada pokoknya Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Masrukin menjelaskan jika mengacu pasal 62 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Blitar paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar dengan tegas meminta KPU Kabupaten Blitar melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi milik Hermawan. (zis/riz)

Baca Juga :  Daftar Segera!! Pemkab Blitar Kembali Gelar Kursus dan Pelatihan Pemasaran Online
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia