free web hit counter
""

TAK IKUTI PROSEDUR RESMI, 8 PMI ASAL KABUPATEN BLITAR DIPULANGKAN DARI LUAR NEGERI

PersadaFM – Delapan warga Kabupaten Blitar yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari luar negeri selama periode Januari hingga Juni 2025. Mereka dipulangkan oleh pihak imigrasi negara tujuan karena terbukti berangkat secara non prosedural atau tanpa dokumen resmi.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Nanang Adi, mengungkapkan bahwa lima dari delapan PMI tersebut dideportasi dari Malaysia, dua dari Taiwan, dan satu dari Brunei Darussalam. Mereka tidak memiliki izin kerja, visa yang sah, atau dokumen keimigrasian lengkap.

“Mereka tidak terdaftar secara resmi sebagai PMI dan berangkat tanpa mengikuti mekanisme penempatan tenaga kerja yang sah,” ujar Nanang, Selasa (1/7/2025).

Nanang menyebutkan, keberangkatan non prosedural masih sering terjadi karena warga tergiur tawaran kerja cepat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Modusnya bervariasi, mulai dari berangkat menggunakan visa kunjungan, tidak memperpanjang izin kerja, hingga berangkat melalui jalur ilegal sejak awal.

“Sebagian dari mereka overstay karena merasa nyaman dengan majikan, tetapi lupa bahwa itu tetap melanggar hukum,” tambahnya.

Disnaker Kabupaten Blitar terus berupaya melakukan pencegahan dengan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri secara legal. Sosialisasi dilakukan secara rutin bersama pemerintah desa, terutama di wilayah yang dikenal sebagai kantong PMI.

Nanang menegaskan, keberangkatan secara non prosedural berisiko tinggi, mulai dari eksploitasi, penahanan, hingga deportasi tanpa perlindungan hukum yang layak.

“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming kerja cepat ke luar negeri. Pastikan semua proses dijalani secara resmi agar hak dan keselamatan mereka terjamin,” tegasnya. (riz)

Baca Juga :  Anemia Dinilai Dapat Sebabkan Stunting, Ini Pandangan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar