PersadaFM – Sidang praperadilan mantan Walikota Blitar, M. Samanhudi Anwar ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Keputusan penolakan sidang praperadipan tersebut dilakukan pada Rabu (22/2/2023)
Melihat hal tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Hendi Priyono menilai majelis hakim tidak mengakomodasi terkait ketentuan penyidik kepolisian memeriksa calon tersangka sebagai saksi terlebih dulu. Ia juga mengatakan jika penetapan tersangka oleh majelis hakim lebih menimbang pada kecukupan alat bukti.
Terakhir, Hendi mengungkapkan jika pihaknya tetap menghormati setiap keputusan hakim. Ia menegaskan jika sejak awal yang menjadi tujuannya adalah menguji penetapan tersangka, dan bukan sebuah semangat perlawanan. (zis/riz)