PersadaFM – UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar sudah membuka layanan posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang mendapat perlakukan tidak baik dari orang terdekatnya atau bahkan orang lain.
Plt Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar Iin Indira mengungkapkan, selama periode bulan Januari hingga awal Mei 2023 ini, pihaknya sudah mendapat laporan atau pengaduan sebanyak 26 kasus. Baik itu kasus kekerasan terhadap perempuan atupun anak.
Iin mengatakan, dari 26 kasus yang dilaporkan itu ada yang masuk kategori ringan dan berat. Kasus yang masuk kategori ringan perlu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalahnya. Sedangkan kasus yang masuk kategori berat merupakan kasus yang harus menempuh jalur hukum dan pelaku harus mendapat hukuman sesuai dengan apa yang ia perbuat.
Lebih lanjut ia menambahkan, petugas dari
UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar juga secara bertahap mengunjungi rumah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Artinya menentukan pendamping secara psikis dan memberikan dukungan kepada yang bersangkutan dan pihak keluarga. (ahs/riz)