free web hit counter
""

SEBANYAK 4.770 MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR LAKUKAN PINDAH TEMPAT MEMILIH DALAM PEMILU 2024

Andri Kurniawan
IMG 20240116 WA0017
&

PersadaFM – Proses mengurus pindah pemilih di Kabupaten Blitar telah ditutup pada 15 Januari 2024. Terdapat sembilan kriteria bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Blitar.

Disampaikan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik pada Selasa (16/1/2024) terdapat 4.770 pemilih yang melakukan perpindahan tempat mencoblos. Sejumlah pemilih yang melakukan pindah tempat memilih dikarenakan pindah tugas, bekerja diluar domisili, penyandang disabilitas yang dalam perawatan dan pindah domisili.

ABC

Ruli juga menambahkan jika terdapat empat kategori yang masih bisa melakukan pindah tempat memilih. Empat kategori tersebut yakni bagi tahanan rumah tahanan, menjadi pasien rawat inap atau mendampingi pasien, menjalani tugas belajar ditempat lain dan sedang menjalani rehabilitasi narkoba.

Masyarakat dengan empat kategori tersebut dapat melakukan pindah tempat memilih hingga 7 Februari 2024 mendatang. (zis/riz)

Baca Juga :  Wali Kota Blitar Pastikan Semua Rentetan Pencurian Rumah Dinas Diserahkan Sepenuhnya ke Polda Jatim
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia