free web hit counter
""

Ketidakcocokan hingga Masalah Ekonomi, Puluhan ASN Kabupaten Blitar Ajukan Izin Perceraian Sepanjang 2026

PersadaFM – Sebanyak 28 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar mengajukan izin perceraian sepanjang 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 14 pegawai negeri sipil (PNS) dan 14 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, mengatakan seluruh pengajuan yang masuk masih diproses sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Dari total tersebut, sebanyak 11 orang telah mendapatkan surat keterangan dari Bupati Blitar.

“Semua pengajuan yang masuk tetap kami proses sesuai ketentuan. Saat ini, dari 28 pengajuan tersebut, 11 orang sudah mendapatkan surat keterangan dari Bupati,” jelas Puguh.

Berdasarkan posisi dalam perkara, sebanyak 18 ASN berstatus sebagai penggugat, sedangkan 10 lainnya menjadi tergugat.

Puguh menjelaskan, persoalan yang melatarbelakangi pengajuan perceraian cukup beragam. Namun, sebagian besar dipicu ketidakcocokan dalam rumah tangga, masalah ekonomi, hingga kondisi salah satu pasangan meninggalkan pasangannya selama lebih dari dua tahun.

Jumlah pengajuan pada 2026 ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, BKPSDM Kabupaten Blitar mencatat 54 pengajuan izin perceraian ASN, terdiri dari 22 PNS dan 32 PPPK. Dengan demikian, pengajuan izin perceraian ASN pada 2026 mengalami penurunan sebanyak 26 pengajuan dibandingkan sepanjang 2025.

BKPSDM Kabupaten Blitar memastikan setiap permohonan tetap ditangani melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku sebagai bagian dari pembinaan serta pengawasan terhadap ASN. (riz)

Baca Juga :  Korban Terseret Ombak di Pantai Serang Ditemukan, Keadaan Meninggal Dunia