PersadaFM – Kepolisian Resor (Polres) Blitar gelar press release tiga kasus pada Juli 2023. Press release dilaksanakan pada Jum’at (28/7/2023) di halaman Polres Blitar, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blitar, AKP. M Gananta menyebutkan pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan yang berupa pengedaran pestisida oplosan serta tindak pidana mengedarkan penjualan rokok tanpa dilekati cukai (ilegal). Dari ketiga kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Blitar telah mengamankan empat tersangka.
AKP. M Gananta menyebutkan terdapat satu tersangka pada kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, satu tersangka pada pengedaran pestisida oplosan, serta dua tersangka pada kasus pengedaran rokok ilegal tanpa cukai.
Sebanyak delapan potong pakaian diamankan dari korban dan pelaku pada kasus persetubuhan anak dibawah umur. Selain itu AKP. M Gananta menjelaskan terdapat lima karton rokok ilegal yang diamankan serta puluhan kemasan pupuk pestisida yang akan digunakan.
Selain itu, Polres Blitar juga mengamankan satu unit mobil pick up dan ratusan produk siap olah beserta alat yang digunakan untuk produksi. (zis/riz)