PersadaFM – Berdasarkan laporan dari beberapa PKD di Kecamatan Nglegok dan aduan warga masyarakat Kecamatan Nglegok, 16 calon anggota KPPS yang lolos seleksi administratif terindikasi pernah terdaftar sebagai saksi dari partai politik tertentu. Setelah dilakukan validasi, Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nglegok tidak meloloskan yang bersangkutan.
Ketua PPK Nglegok, Yuli Krisdianto pada Rabu (30/10/2024) berdasarkan temuan dan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, para calon anggota KPPS yang tercatat sebagai saksi tidak diloloskan dalam seleksi akhir sebagai anggota KPPS untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024. PPK Nglegok telah melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi bersama PPS untuk melaksanakan validasi terhadap saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan.
Selanjutnya, data calon anggota KPPS telah diperbarui dan proses seleksi ulang telah dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) masing-masing wilayah untuk mendapatkan informasi yang lebih lanjut serta memastikan transparansi pelaksanaan pilkada. Hasilnya, sejumlah calon yang terbukti pernah menjadi saksi maka diberikan status tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebagai bagian dari langkah perbaikan, PPK Nglegok telah berkoodinasi dengan Panwascam Nglegok untuk memastikan bahwa PPS melaksanakan proses seleksi telah sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2022. Pihaknya memastikan setiap langkah yang diambil telah dikonsultasikan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bawaslu dan KPU. (zis/riz)