free web hit counter
""

POLRES BLITAR KOTA UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA, AMANKAN 1.403 PIL DOUBEL L DAN 820 BATANG TANAMAN GANJA

Andri Kurniawan
IMG 20250910 WA0026

PersadaFM – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari ribuan pil dobel L, sabu, hingga ratusan batang tanaman ganja dari sejumlah lokasi berbeda di Blitar dan Kediri.

Dari hasil operasi yang digelar sejak akhir Agustus hingga awal September 2025, polisi menetapkan sembilan orang tersangka dengan inisial R-I alias Begok, A-U alias Mamat, A-F-S, A-B-F alias Batok, A-A-P, S-A, B-K, R-K, dan H-K alias Bolot.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, total barang bukti yang diamankan yakni 1.403 butir pil dobel L, sabu seberat 2,46 gram, ganja kering 0,75 gram, serta 820 batang tanaman ganja dari berbagai ukuran. Barang bukti tersebut disita dari hasil penggerebekan di warung angkringan, rumah para tersangka, hingga di jalan umum.

“Modus para pelaku adalah mengedarkan pil dobel L, menyimpan hingga menanam ganja, serta memperjualbelikan sabu di wilayah hukum Polres Blitar Kota maupun sekitarnya,” jelas AKBP Titus Yudho Uly.

Kronologis penangkapan dimulai pada 29 Agustus 2025, saat tersangka R-I alias Begok ditangkap di sebuah warung angkringan di Kecamatan Srengat dengan barang bukti ratusan pil dobel L. Kasus kemudian dikembangkan hingga polisi mengamankan tersangka lain, termasuk A-U alias Mamat yang kedapatan menyimpan 819 butir pil dobel L di rumahnya.

Polisi juga membongkar ladang ganja milik tersangka S-A di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dari lokasi tersebut diamankan 820 batang tanaman ganja berbagai ukuran.

Selain itu, tersangka B-K dan R-K ditangkap saat membawa sabu di wilayah Sananwetan Kota Blitar, sementara tersangka H-K alias Bolot ditangkap di Kediri dengan barang bukti sabu siap edar.

Baca Juga :  2 Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Kanigoro Tertangkap, Pelaku Spesialis Bobol Mesin ATM

Menurut AKBP Titus Yudho Uly, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran narkoba.

“Polres Blitar Kota berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat ikut serta memberikan informasi agar peredaran narkoba bisa ditekan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, tergantung jenis narkoba dan peran masing-masing tersangka. (riz)