PersadaFM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari hasil operasi yang dilakukan sejak akhir Juli hingga Agustus 2025, polisi mengamankan sedikitnya 2.565 butir pil dobel L dan 27,04 gram sabu, serta menangkap lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut berinisial FD alias OGER (26), EP alias TOYEK (26), MKA alias TOLOL (28), AB alias KLETIK (47), dan MJ alias MBAH NO (43). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, mulai dari Kota Blitar, Kabupaten Blitar hingga Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba dan pil dobel L. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku berikut barang bukti.
“Para tersangka ini tertangkap tangan saat memiliki, menguasai, maupun mengedarkan narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi berupa pil dobel L,” jelasnya dalam keterangan pers.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 25,72 gram dari tangan tersangka FD, ratusan hingga ribuan butir pil dobel L dari tersangka MKA, AB, dan MJ, serta sejumlah alat untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 16 tahun penjara.
Polres Blitar Kota menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami untuk melakukan penindakan,” pungkasnya. (riz)






