PersadaFM – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota berhasil ungkap kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar. Polres Blitar Kota mengamankan ESW (31) terduga pelaku korupsi BPR Artha Praja dengan jumlah Rp. 1.033.075.140.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo pada Rabu (27/12/2023) mengatakan modus operasi pelaku dengan me-mark up uang 14 nasabah, mengurangi setoran nasabah dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan. Pelaku juga membobol sistem otorisasi dengan akun milik super user dan memalsukan tanda tangan penarikan slip penyetoran.
AKP Hendro menyebutkan jika kejadian dilakukan pada September 2018 hingga April 2019. Pelaku sempat menjadi buron dengan melarikan diri pada 2020 ke Banyuwangi, Jember dan Lumajang.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada 23 Desember 2023 dan dijatuhi pasal 3 subsider pasal 8 lebih subsider pasal 9 UU no. 20 tahun 2001. Pelaku terancam pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit lima ratus juta atau paling banyak satu milyar. (zis/riz)