PersadaFM – Perum Jasa Tirta (PJT) I menyesuaikan kebijakan pembatasan akses kendaraan roda empat (R4) di Bendungan Lahor, Kabupaten Malang. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat dan aspirasi yang disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat pada Sabtu (1/8/2026).
Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I, Agung Nugroho, mengatakan kendaraan roda empat kini diperbolehkan melintas melalui puncak Bendungan Lahor mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sementara pukul 22.00–04.00 WIB, akses kendaraan roda empat tetap ditutup. Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan tetap mengutamakan keamanan bendungan.
Baik kendaraan roda dua maupun roda empat tetap diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp1 melalui sistem tap kartu sebagai bagian dari pengendalian keamanan kawasan bendungan.
Menurut Agung, penyesuaian ini merupakan upaya PJT I mencari titik temu antara kebutuhan mobilitas masyarakat dan tanggung jawab menjaga keamanan bendungan.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan agar pengaturan akses berjalan aman dan tertib. Masyarakat diimbau mematuhi jam operasional, melakukan tap kartu saat melintas, dan mengikuti arahan petugas. (riz)






