PersadaFM – Pada 14 Juli 2023, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari telah menandatangani regulasi aturan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan KPU no. 15 tahun 2023 (PKPU 15/2023) yang berisikan tentang aturan kampanye dan jadwal kampanye Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa saat dikonfirmasi tim Persada FM membenarkan tentang PKPU 15/2023 tersebut. Hadi menyebutkan masa kampanye dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Selain itu, KPU juga mengatur jadwal kampanye pemilihan Presiden (Pilpres) jika terjadi putaran kedua pada tanggal 2-22 Juni 2024.
Lebih detail, Hadi menjelaskan jika 28/11/2023 – 10/2/2024 merupakan masa kampanye dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, debat calon Presiden dan Wakil Presiden serta kampanye melalui media sosial. Selain itu, KPU juga menjadwalkan pada 21/1/2024 hingga 10/2/2024 bagi peserta Pemilu untuk melakukan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan media daring.
Sedangkan untuk masa tenang, Hadi menyebutkan jika dilaksanakan pada 11-13 Februari 2024. Selain itu, akan ada kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua pada 2-22 Juni 2024 dengan masa tenang pada 23-25 Juni 2024. (zis/riz)