PersadaFM – Rencana penempatan tiga Kepala Keluarga (KK) calon transmigran asal Kabupaten Blitar ke Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, resmi dibatalkan. Pembatalan ini terjadi setelah masyarakat setempat menolak kedatangan transmigran dari luar daerah.
Kepala Bidang Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Latip Usman, menjelaskan bahwa sesuai rencana awal, Blitar mendapat jatah penempatan 3 KK di kawasan Sungai Baru, Kabupaten Sukamara. Namun, melalui Surat Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Nomor 936/PKT.02/VIII/2025, pemerintah pusat menegaskan bahwa penempatan tersebut dibatalkan.
“Warga setempat atau penduduk asal (TPA) menolak penempatan transmigran luar daerah, dan hanya menyetujui transmigran dari wilayahnya sendiri (TPS). Karena itu, jatah Blitar di Sukamara tidak bisa direalisasikan,” terang Latip, Jumat (22/8/2025).
Menindaklanjuti pembatalan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan SK Kepala Disnakertrans Provinsi Jatim Nomor 500.18.4.1/655/KPTS/108.1/2025. Dalam SK tersebut, alokasi transmigrasi tahun 2025 untuk Kabupaten Blitar berubah drastis, dari semula 3 KK di Kalimantan Tengah, kini hanya 1 KK dengan lokasi penempatan di SP. Waleh, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Satu KK calon transmigran yakni warga Kelurahan Slumbung, Kec Wlingi yang sudah dinyatakan lolos seleksi, dijadwalkan mengikuti pelatihan persiapan di UPT BLK Wonojati Malang pada 25–31 Agustus 2025.
“Jika semua proses berjalan lancar, calon transmigran terpilih akan diberangkatkan ke Maluku Utara pada triwulan IV tahun ini,” tambah Latip.
Pembatalan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah, bahwa program transmigrasi tidak hanya terkait administrasi dan alokasi, tetapi juga menyangkut penerimaan sosial dari masyarakat lokal di daerah tujuan. (riz)






