free web hit counter
""

Pencuri Emas Di Nglegok Ungkap Aksi : Jual Perhiasan Lewat Facebook, Belikan Cincin dan Iphone 13 Pro Max Dari Hasil Curian

Andri Kurniawan

Blitar, persadablitar.id — Pengungkapan kasus pencurian emas di Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, membuka fakta baru terkait aksi tersangka M-J-P (29).

Selain masuk ke rumah korban dan mengambil perhiasan bernilai puluhan juta rupiah, tersangka juga menjual sebagian hasil curiannya melalui Facebook.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengaku menjual dua cincin seharga Rp4 juta dan satu gelang seharga Rp25 juta. Total uang yang diterima mencapai Rp29 juta, lebih rendah dari nilai sebenarnya karena perhiasan dijual tanpa surat.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan tersangka untuk membeli cincin emas bagi istrinya, yang kini ikut disita sebagai barang bukti. Selain itu, tersangka juga menggunakan sebagian uang untuk membeli sebuah iPhone 13 Pro Max.

“Dari pengungkapan ini, kami juga menyita surat-surat perhiasan emas milik korban dengan total berat 44,22 gram, kotak perhiasan, sepeda motor Honda Vario, dua helm Cargloss, kemeja batik merah, serta dua handphone yang digunakan tersangka,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp65 juta. Tersangka kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (riz)

Baca Juga :  1 Tahun Menuju Pemilihan Serentak, KPU Kota Blitar Gaungkan Slogan Pemilu