free web hit counter
""

Pemprov Jawa Timur Tetapkan UMK Tahun 2024, Kota Blitar Naik 4.06 Persen

Andri Kurniawan
IMG 20231205 WA0007
&

PersadaFM – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2024. Ketetapan tersebut diatur dalam surat ketetapan (SK) Gubernur Jatim no. 188 tahun 2023.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto pada Selasa (5/12/2023) bahwa UMK di Kota Blitar naik sebesar 4.06 persen. Jika sebelumnya besaran UMK di Kota Blitar 2023 sebesar Rp. 2.239.024, pada 2024 UMK naik menjadi Rp. 2.330.000.

ABC

Juyanto menerangkan jika jumlah ini telah sesuai dengan usulan yang ditetapkan bersama Dewan Pengupahan Kota Blitar. Dasar penghitungan usulan UMK 2024 berkaitan erat dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang terjadi.(zis/riz)

Baca Juga :  Selama Liburan Idul Fitri 2024, Pemkab Blitar Siapkan Layanan Pemadam Kebakaran dan BPBD
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia