free web hit counter
""

PEMKAB BLITAR GELAR FKP RANCANGAN PERBUP PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kamis (18/9/2025).

Kegiatan ini membahas Rancangan Peraturan Bupati Blitar sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar, Eko Susanto, menyampaikan bahwa FKP digelar untuk menindaklanjuti amanat Pasal 90 Perda tersebut yang mewajibkan peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lama enam bulan sejak perda diundangkan.

” Forum ini juga menjadi sarana menjaring aspirasi publik agar regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan mendukung iklim investasi”, ungkapnya.

Ia menambahkan, Hasil forum merekomendasikan agar substansi peraturan Bupati disesuaikan dengan kondisi lokal dan regulasi sektoral. Penyederhanaan perizinan serta pemberian kemudahan berusaha dinilai penting untuk menarik investor ke Kabupaten Blitar. Selain itu, diperlukan SOP terintegrasi dengan OPD pada tahun 2026 untuk menjamin kepastian waktu dan proses perizinan.

” Peserta forum juga menyoroti beberapa pasal dalam rancangan, antara lain Pasal 16 tentang insentif, Pasal 24 ayat 2 dan 5, serta Pasal 28 mengenai susunan tim penyelesaian permasalahan penanaman modal dan perizinan. Bab mengenai sanksi administratif pun dinilai perlu ditinjau ulang agar implementasi aturan berjalan efektif”, tambahnya.

FKP ini menjadi langkah penting Pemkab Blitar dalam memastikan regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan daya tarik investasi di daerah. (riz)

Baca Juga :  PEMILU 2024 TINGGAL 32 HARI LAGI, KPU KABUPATEN BLITAR REKRUT KPPS DAN GANDENG TENAGA PENERTIBAN DARI LINMAS