free web hit counter
""

PEMKAB BLITAR BEBASKAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH HINGGA 30 SEPTEMBER 2025

PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar memberikan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah yang berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2025. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, khususnya yang menunggak.

Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Achmad Winarno, menjelaskan bahwa program ini menyasar sanksi atas piutang pajak tahun-tahun sebelumnya.

“Fokus utamanya adalah penghapusan sanksi administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami berharap masyarakat bisa melunasi setidaknya pokok tunggakannya selama masa pembebasan ini,” terang Winarno, Rabu (7/8/2025).

Selain PBB, kebijakan ini juga mencakup beberapa jenis pajak daerah lainnya, di antaranya pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta pajak barang dan jasa tertentu. Jenis pajak tersebut meliputi jasa makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701, yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

“Manfaatkan kesempatan ini. Setelah 30 September, sanksi kembali diberlakukan,” tegasnya.(riz)

Baca Juga :  PASTIKAN KESIAPAN ANGKUTAN NATARU, DIREKSI KAI TINJAU LANGSUNG WILAYAH DAOP 7 MADIUN