PersadaFM – Lelang sewa wisata kolam renang Penataran segera berakhir, Pemerintah Kabupaten Blitar kembali buka lelang sewa wisata air di Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar tersebut. Lelang ini terbuka bagi lembaga usaha maupun perseorangan yang berminat untuk menjalankan usaha wisata.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso pada Rabu (16/4/2025) menjelaskan proses lelang sewa wisata kolam renang Penataran dilakukan sesuai prosedur, yakni setahun sekali. Penyewa akan memiliki hak penuh untuk mengelola wisata kolam renang Penataran.
Bahkan penyewa wisata kolam renang Penataran sebelumnya masih bisa memperpanjang kerjasama namun tetap mengikuti mekanisme lelang yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan bagi yang akan menyewa kolam renang Penataran,
- Obyek sewa adalah kolam renang Penataran meliputi kolam renang dan lahan parkir
- Lelang terbuka bagi badan usaha maupun perseorangan
- Penyewa bersedia untuk melunasi sewa didepan
- Bagi yang berminat bisa menyampaikan surat pernyataan berminat diatas materai Rp10 ribu disertai dengan nomor kontak yang bisa dihubungi. Surat tersebut dikirimkan ke Kantor Disbudpar Kabupaten Blitar
- Nilai tarif sewa sesuai dengan SK Bupati Nomor 8/180.05/124/40912/KPTS/2024.