free web hit counter
""

PELAKU PENGRUSAKAN BALIHO DI KABUPATEN BLITAR MENGAKU EMOSI PADA BACALEG

Andri Kurniawan
IMG 20240125 WA0009
&

PersadaFM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar dampingi salah satu tim sukses yang laporkan pengrusakan baliho bacaleg di Kabupaten Blitar. Laporan pada Polres Blitar Kota pada Kamis (25/1/2024) turut didampingi oleh Gakkumdu Kabupaten Blitar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria menjelaskan jika Bawaslu telah melakukan pembahasan kasus tersebut sebanyak empat kali. Pelaku sebelumnya telah dilakukan klarifikasi terhadap kasus tersebut.

ABC

Ida sebut pelaku yang berinisial YA (20) dan salah satu saksi telah mengakui perbuatan pengrusakan baliho milik Supriadi di Kabupaten Blitar. Pelaku mengaku jika pengrusakan dilakukan karena pelaku merasa emosi terhadap Supriadi.

Pada kasus tersebut, pelaku disinyalisir langgar Pasal 521 atau 491 UU nomor 7 tahun 2017 tentang perusakan APK dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda 24 juta rupiah. Kasus sepenuhnya telah diserahkan pada kepolisian dengan barang bukti yang diserahkan berupa 5 lembar baliho rusak dan 14 dokumen pelengkap dari Gakkumdu. (zis/riz)

Baca Juga :  Pemilik Rumah Tragedi Ledakan di Blitar Diketahui Sehari-harinya Bekerja Sebagai Petani
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia