PersadaFM – Setelah dilakukan pemeriksaan kasus budidaya Ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar diketahui jika SA menjual bibit seharga Rp. 300.000. Sementara ganja kering, perkilogramnya dijual hingga Rp. 5.000.000.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly saat melakukan pers rilis ungkap kasus ganja pada Rabu (10/9/2025) mengatakan pelaku telah melakukan transaksi kepada pembeli dari Blitar hingga Malang. Selama ini, pelaku menjual ganja hasil budidaya berupa bibit dan daun kering.
Tanaman ganja dijual Rp. 300.000 per pohon serta Rp. 5.000.000 ganja kering perkilogramnya. Pelaku mengaku mendapat bibit ganja melalui media internet sekitar 2 tahun lalu.
Dengan pengalaman bertani sayur, SA kemudian menanam bibit hingga dibudidayakan mencapai 820 pohon. Selain itu, tanaman miliknya dapat tumbuh subur karena kondisi geografis di wilayah Desa Krisik memiliki ketinggian yang cocok. (zis/riz)