PersadaFM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki tugas dan wewenang untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap serta membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu. Dalam tugasnya tersebut, PPK akan dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan terlibat langsung dengan masyarakat di tingkat desa.
Saat diwawancarai tim Persada FM pada Kamis (19/1/2023), Divisi Partisipasi Masyarakat & Sumber Daya Manusia (Parmas SDM) PPK Nglegok, Deny Suhartata mengatakan jika timnya telah memiliki strategi tersendiri untuk meningkatkan kinerja dan kedekatan petugas pemilu di Kecamatan Nglegok.
Deny menjelaskan jika KPU akan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) yang akan meningkatkan pemahaman dan penjelasan terkait tugas pokok dan fungsi setiap divisi anggota PPS.
Dalam upaya mengoptimalkan kinerja dan pemahaman petugas PPS, nantinya Deny akan aktif membuat forum pertemuan untuk seluruh petugas PPS di wilayah Kecamatan Nglegok. Ia berharap, dengan adanya forum tersebut maka setiap kendala dan permasalahan dapat disampaikan dan diselesaikan lebih cepat.
Deny juga menambahkan, jika nanti pihaknya akan tetap melibatkan masyarakat secara luas di wilayah Nglegok. Partisipasi masyarakat dinilai juga akan berpengaruh dalam berjalannya pemilihan umum 2024 nanti.
Deny berharap masukan dari Pemerintah Desa dan masyarakat secara umum dapat dijadikan pertimbangan PPK dan PPS dalam menjalankan Pemilu 2024. (zis/riz)