PersadaFm – Jelang bulan suci Ramadhan 2025, Satres Narkoba Polres Blitar amankan dua tersangka pengedar Narkoba jenis pil dobel L. Mirisnya, salah satu dari dua tersangka ini merupakan provokator aksi penggerudukan Mapolres Blitar oleh salah satu perguruan silat di Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman pada Rabu (19/2/2025) mengatakan dua tersangka tersebut, yakni M (18) dan HS (18) diamankan setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Anggota kepolisian juga menyita 303 butir Pil dobel L dari tangan kedua tersangka yang merupakan anggota salah satu perguruan silat di Blitar.
Saat dilakukan pengembangan, salah satu tersangka merupakan provokator aksi penggerudukan Mapolres Blitar oleh anggota perguruan silat minggu lalu. Seluruh anggota yang melakukan onar di Mapolres Blitar ini terbukti dalam pengaruh alkohol.
Pada saat dilakukan penangkapan, tim Satres Narkoba Polres Blitar temukan berbagai atribut salah satu perguruan silat. Kini kedua tersangka tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (zis/riz)