PersadaFM – Menteri Agama Republik Indonesia sampaikan wacana bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) di masing – masing wilayah bisa melayani pernikaha semua agama. Berkaitan hal tersebut, Kantor Kemenag Kota Blitar hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari Kemenag Pusat terkait perluasan layanan tersebut.
Disampaikan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Blitar, Purnomo pada Kamis (28/3/2024) surat resmi terkait pelayanan pernikahan semua agama di KUA belum sampai ditingkat daerah. Sehingga Kemenag Kota Blitar belum mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan perluasan layanan ini.
Purnomo menambahkan jika kebijakan layanan pernikahan telah resmi ditetapkan, maka pencatatan perkawinan semua agama dilaksanakan di KUA. Selama ini pencatatan perkawinan non islam dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) masing-masing daerah.
Apabila kebijakan layanan pernikahan semua agama telah ditetapkan, Kemenag Kota Blitar akan melakukan penyesuaian pelayanan. (zis/riz)