PersadaFM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar laksanakan Rapat kerja dengan agenda pemembahasan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Pelindungan Masyarakat. Rapat yang dilaksanakan pada Rabu (16/4/2025) ini dipimpin oleh Ketua Komisi I beserta wakilnya yang dihadiri oleh anggota beserta staf.
Ketua Komisi I, Nugoro Bayu Laksono menyampaikan jika pihaknya akan memastikan terlaksananya tugas Kamtibmas pemerintahan di bidang pelayanan dasar masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Blitar secara professional dan proporsional.
Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan suatu kehidupan yang teratur sesuai tatanan kaidah hukum, norma agama, norma sosial, keadaan dinamis yang memungkinkan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tertib, tenteram dan teratur.
Berbagai aspek seperti penegakan peraturan daerah, pengawasan pedagang kaki lima dan upaya menciptakan kondisi yang kondusif bagi pembangunan. Selain itu Komisi I DPRD Kabupaten Blitar juga melaksanakan pembahasan mengenai upaya perlindungan masyarakat dari gangguan keamanan dan gangguan lainnya. (zis/riz)