free web hit counter
""

Lagu Daerah “Blitar Kawentar” Resmi Kantongi Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal

PersadaFM – Lagu daerah Blitar Kawentar kini resmi memperoleh perlindungan hukum melalui Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pencatatan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga sekaligus memperkuat pengakuan terhadap warisan budaya khas Kota Blitar.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara serentak dalam agenda Campus Call Out (CCO) Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (12/5/2026). Momen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong perlindungan terhadap kekayaan budaya daerah yang memiliki nilai historis dan identitas kuat bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Blitar turut menghadiri kegiatan penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Lagu/Musik Daerah yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur di Surabaya. Sertifikat tersebut diterima secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar, Rike Rochmawati, S.STP., M.M.

Rike mengatakan pencatatan KI Komunal terhadap Blitar Kawentar menjadi langkah penting dalam menjaga warisan budaya daerah agar memiliki perlindungan hukum yang jelas dan pengakuan resmi sebagai bagian dari identitas Kota Blitar.

“Pencatatan ini menjadi upaya strategis untuk melindungi sekaligus memperkuat pengakuan terhadap warisan budaya daerah. Kami ingin memastikan karya budaya lokal seperti Blitar Kawentar tetap terjaga, lestari, dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Rike.

Menurutnya, perlindungan terhadap karya budaya daerah tidak hanya sebatas aspek administratif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga nilai sejarah dan identitas daerah agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

“Selain perlindungan hukum, ini juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Blitar dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan warisan budaya lokal sebagai identitas daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  PEMOTONGAN HEWAN KURBAN DI KABUPATEN BLITAR CAPAI 3.164 TITIK, 442 RIBU KK TERIMA DAGING

Dengan adanya pencatatan tersebut, diharapkan Blitar Kawentar dapat semakin dikenal dan terus menjadi bagian penting dari kekayaan budaya masyarakat Kota Blitar. (riz)