free web hit counter
""

KPU Kabupaten Blitar Siap Terima Pendaftaran Calon Anggota DPD Perseorangan Untuk Pemilu 2024

Andri Kurniawan
IMG 20221216 215110 382
&

PersadaFM – Pendaftaran Peserta pemilu dari calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk pemilu 2024, dimulai tanggal 16 – 29 Desember 2022. Demikian disampaikan Nikmatus Sholikah, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, Pada Jum’at 16/12/2022.

Dalam sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2022 mengenai Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah ini Lebih lanjut Nikmah menyampaikan, bahwa untuk syarat minimal dukungan calon adalah 5000 suara yang dibuktikan dengan KTP dengan sebaran minimal di 50% Kabupaten Kota di Jawa Timur atau sebanyak 19 Kabupaten Kota. Semua data tersebut nantinya di upload di Aplikasi Pencalonan (SILON) oleh masing – masing calon melalui operator Silon yang ditunjuk oleh calon bersangkutan.

ABC

Nikmah menambahkan, dengan adanya data yang diupload melalui aplikasi tersebut, akan terdeteksi jika ada data dukungan ganda baik di tingkat internal maupun eksternal. Untuk itu diharapkan masing masing operator silon yang ditunjuk, segera membersihkan data ganda tersebut, karena jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penggandaan data maupun ada pemalsuan terkait dokumen pencalonan, maka akan dikenai sangsi berupa pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan. (Dhan/riz)

Baca Juga :  Kampung Coklat Gelar Kirap Tumpeng 3000 Ketupat
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia