PersadaFM – Dari 360 bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar berkurang menjadi 336. Perubahan jumlah terjadi setelah KPU Kota Blitar melakukan verifikasi administrasi (Vermin) Perbaikan.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya pada Kamis (3/8/2023) menyebutkan jika pengurangan sejumlah Bacaleg dilakukan secara mandiri oleh partai politik (Parpol) terkait. Rangga menjelaskan jika beberapa Parpol tidak mencantumkan kembali nama Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Rangga menyampaikan dari 17 Partai, rata-rata masih mengirimkan nama penuh sebanyak 25 Bacaleg. Selanjutnya, berita acara hasil Vermin Perbaikan pada Parpol akan diserahkan pada 6-8 Agustus 2023 untuk kemudian dilakikan penyusunan daftar caleg sementara (DCS). (zis/riz)