PersadaFM – Empat anak di Kota Blitar kini resmi memiliki wali sah setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melalui Jaksa Pengacara Negara mengawal proses penetapan perwalian yang diputuskan dalam sidang serentak di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar, Kamis (16/7).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur yang melibatkan Pengadilan Negeri Blitar, Pengadilan Agama Blitar, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, mengatakan penetapan perwalian bukanlah akhir dari proses perlindungan anak, melainkan awal dari pelaksanaan tanggung jawab untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi secara optimal.
“LKSA yang telah ditetapkan sebagai wali diharapkan menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, sedangkan Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial dan perangkat daerah terkait tetap melakukan pendampingan, pembinaan, dan pemantauan sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Melalui penetapan tersebut, keempat anak memperoleh kepastian hukum mengenai pihak yang berwenang mewakili kepentingannya, baik dalam pengurusan administrasi kependudukan, akses pendidikan, layanan kesehatan, pelayanan sosial, hingga perlindungan terhadap hak dan harta anak.
Kejari Blitar menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait apabila dalam pelaksanaan perwalian ditemukan kendala hukum maupun administratif, sehingga perlindungan terhadap anak dapat berjalan secara berkelanjutan. (riz)






