PersadaFM – Polsek Sanankulon berhasil amankan dua orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian baut penambat rel kereta api pada Rabu (7/1/2026) di wilayah hukumnya. Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan petugas Polsek Sanankulon beserta belasan barang bukti.
Kapolsek Sanankulon, AKP Nurbudi Santosa mengatakan tindak pidana pencurian ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalur Rel KA KM 127+3/4 Jembatan Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Kedua pelaku yakni Dwi Agustiono (26) dan Dewa yang merupakan seorang DPO.
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain 13 buah baut rel, 1 buah karung putih, 1 buah tang potong dan 1 buah cukit ujung pipih. Saat ini kepolisian tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus yang dapat membahayakan nyawa penumpang kereta api tersebut.
Sementara kerugian materiil yang dialami PT. KAI DAOP VII Madiun sebesar Rp 4.133.700. Kini pelaku terancam Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. (zis/riz)






