PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memiliki enam daerah pilih (Dapil) yang terdiri dari 22 Kecamatan. Setiap Dapil juga memiliki alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang jumlahnya disesuaikan dengan masing-masing daerah.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nikmatus Sholihah mengatakan jika DPRD Kabupaten Blitar periode 2024/2029 mendatang, KPU Kabupaten Blitar telah mengumumkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Blitar sebanyak 50 dewan.
Keputusan tersebut juga telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Nantinya, Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Bakung, Wonotirto, Kademangan dan Kanigoro mendaptkan sembilan kursi. Sedangkan Dapil II yang terdiri atas Kecamatan Srengat, Sanankulon dan Nglegok menpatkan delapan kursi untuk Dewan. Dapil III yang terbagi atas Kecamatan Wonodadi, Udanawu dan Ponggok akan mendaptkan delapan kursi Dewan.
Empat kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro yang merupakan wilayah Dapil IV mendaptkan 10 kursi Dewan. Dapil V yakni Kecamatan Wlingi, Doko, Kesamben dan Selorejo mendapatkan delapan kursi. Dan tujuh kursi lainnya dialokasikan di Dapil VI yang terbagi atas Kecamatan Sutojayan, Panggungrejo, Binangun dan Wates. (zis/riz)